Hutanku Nyata Adanya

HUTANKU NYATA ADANYA

Genksi dalam Empat Dekade Kehutanan

 

“Kita harus memulihkan, memelihara, dan mengirimkan memori sejarah, karena apa yang dimulai dengan melupakan, berakhir sebagai ketidakpedulian.” 

Jose Saramago, peraih nobel sastra 1998.

 

Ketika kami beranjak lepas dari kampus IPB, sekitar awal 1980an, dunia kehutanan masih diselimputi kelimpahan kayu bulat dari hutan alam. Perhatian dalam dekade masa ini, mengarah pada jenis sumberdaya alam itu, yang menyelimuti pula seluruh karier kami di pemerintahan—pusat maupun daerah, swasta, swadaya masyarakat, maupun di kampus. Harus dikatakan bahwa pada era ini, sampai akhir 1990an, dapat disebut sebagai era eksploitasi atau bahkan ekstraksi. Dan kini hutan alam produksi itu tersisa hingga separohnya yang mengalami kerusakan, selain pada awal 1990an telah mulai pembangunan hutan tanaman serta dialokasikan untuk pembangunan perkebunan, pertambangan maupun infrastruktur.

Dalam perkembangan itu, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dalam rangka memperbaiki fungsi daerah aliran sungai (DAS) dijalankan dengan berbagai variasinya. Variasi itu dikaitkan dengan hutan kemasyarakatan dan bentuk “social forestry” dalam arti luas termasuk penyelesaian konflik pemanfaatan hutan dan pengakuan hutan adat maupun reforma agraria dari kawasan hutan. Perubahan dalam empat dekade ini telah beralih pula konsentrasi perhatian nasional maupun dunia pada isu-isu lingkungan hidup, “climate change, “carbon trade” yang sesungguhnya sejak lama para rimbawan memahaminya dengan manfaat “intagible” dari hutan, tetapi dikemas dengan selera kekinian. Termasuk juga alokasi kawasan hutan untuk “food estate” sebagai bagian dari kebutuhan atas pangan secara nasional.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, juga disertai oleh perkembangan kelembagaan. Dalam bidang kehutanan, kelembagaan ini sangat penting karena hutan—khususnya hutan negara—memerlukan, bukan hanya pemanfaatan, tetapi juga perlindungan dan pengawasan yang letaknya biasanya terpencil. Angkatan Genksi yang bekerja di pemerintahan mulai menapaki kairiernya berawal dari adanya Direktorat Jenderal Kehutanan, yaitu sebelum 1983. Perkembangannya kemudian menjadi Departemen Kehutanan, kemudian Departemen Kehutanan dan Perkebunan, lalu menjadi Kementerian Kehutanan kembali, dan saat ini berupa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada awal 1990an organisasi kehutanan masih lengkap sampai setara dengan tingkat kecamatan. Namun, pegawai kehutanan, seperti polisi hutan, tenaga persemaian/pembibitan, cruiser, grader, scaler, juru ukur, perpetaan dan berbagai 1 tenaga fungsional pengawas ekosistem kini telah terurai di berbagai fungsi lembaga negara. Kini, kehutanan serta pengelolaan sumberdaya alam pada umumnya, kembali dilakukan sentralisasi. Urusan kehutanan tidak ada lagi pada level Kabupaten. Urusan pengelolaan hutan ditarik ke Pemerintah Provinsi dan urusan pengelolaan kawasan konservasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.


Aspek Kebijakan

Dengan luasnya cakupan kegiatan kehutanan, dan umumnya berdiri pada tataran regulator daripada operator, peran profesi kehutanan ini selain pada penyusunan kebijakan juga memfasilitasi serta mengikuti pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Dalam artikel ringkas ini disampaikan beberapa kegiatan yang dianggap penting bagi kehidupan masyarakat luas di masa mendatang, yang terdiri dari wisata hutan untuk “forest healing”, pengembangan komoditi non kayu yang mempunyai fungsi penting, hutan kota, maupun kearifan lokal yang menjadi cermin bagaimana tatakelola ratusan tahun itu berguna bagi kelestarian sumberdaya maupun kesetaraan sosial jangka panjang.

Tentu saja di balik hal-hal yang dapat diamati secara fisik tersebut, bermanfaat pula—selama periode angkatan Genki ini bekerja—adanya ide dan inovasi bentuk-bentuk kebijakan seperti pengelolaan hutan berbasis tapak lapangan melalui organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengembangan perhutanan sosial, maupun perbaikan tatakelola (governance) terutama dalam bidang perijinan, yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kita tahu bahwa dengan adanya organisasi pusat dan daerah, seluruh organisasi itu lebih berbasis administratsi daripada langsung menjalankan manajemen pengelolaan sumberdaya alam. Untuk menguatkan kondisi demikian itu, inisiatif yang pengembangan KPH yang sudah lama tertera dalam pasal undang-undang, tidak kunjung dijalankan. Kawasan hutan negara seluas sekitar 120,3 juta Ha, pada saat itu, 64,37 juta Ha dikelola cukup intensif, oleh karena itu memerlukan pengelolaan oleh negara guna menghindari kerusakannya. Periode tahun 2000an hingga saat ini pengembangan itu berjalan dan ikut mewarnai peningkatan produktivitas hutan dengan berbagai komoditi, terutama berupa ragam komoditi non kayu maupun wisata alam, serta pengembangan konservasi hutan, tanah dan air dalam pengelolaan DAS.

Pengembangan perhutanan sosialpun mengalami hal yang sama. Kebijakan itu sudah sangat lama dijalankan, namun hasilnya 2 kurang memuaskan. Mulai tahun 2015, perhutanan sosial diwujudkan dengan baju yang lebih mencolok dengan pelaksanaan yang cukup agresif. Kebijakan ini didorong untuk mempersempti gap alokasi pemanfaatan hutan yang semula sekitar 96 : 4 persen untuk perusahaan swasta besar dan untuk masyarakat lokal. Kini pengembangan KPH sudah menjadi pusat-pusat pengembangan usaha kecil dengan berbagai produk kerajinan dan lainnya.

Hal lain di luar aspek kehutanan, tetapi secara langsung berpengaruh, yaitu perbaikan tatakelolanya. Pada awal 2010, terdapat perbincangan mengenai upaya pengendalian korupsi yang berlangsung pada seluruh sektor sumberdaya alam. Perbincangan itu membawa hasil dengan adanya Nota Kesepaham Bersama dari 12 Kementerian/Lembaga yang sangat terkait dan pada 2014, setelah melalui evaluasi bersama, ditingkatkan menjadi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN-PSDA) bersama 16 Kementerian/Lembaga dan sejumlah daerah yang kaya sumberdaya alam. https://acch.kpk.go.id/id/evaluasi-gnp-sda-2018. Kegiatan ini, untuk kehutanan, telah digunakan untuk mencabut dan memperbaiki peraturan yang lemah dan berpotensi menjadi dasar pelaksanaan korupsi. Selain itu juga berkembang menjadi pelaksanaan pendidikan anti korupsi di perguruang tinggi. Nota sintesis pelaksanaan kegiatan ini dapat dilihatpada tautan berikut: https://auriga.or.id/cms/uploads/pdf/related/2/8/9_nota_sintesis_evaluasi_gnpsda_kpk_2018_final_en.pdf

Apa yang berlangung saat ini, dengan demikian, juga didorong oleh berbagai inisiatif itu, termasuk munculnya sistem elektronik pemantauan produksi dan pembayaran pajak, sistem elektronik untuk perijinan, dan kini berkembangan menjadi sistem penetapan dan pemantauan tata batas kawasan hutan negara.


Wisata Hutan, Forest Healing

Dalam kehidupan yang serba modern sekarang ini, slogan “Kembali ke Alam” atau back to nature sudah sering kita dengarkan. Pertanyaan yang timbul kemudian adalah pentingkah kita kembali ke alam di jaman yang sudah modern ini?

Untuk menjawab pertanyaan itu, kita cermati dulu pengertian “kembali ke alam” yang secara umum diartikan sebagai ajakan agar manusia dapat memanfaatkan kekayaan sumber daya alam secara bijaksana, mempertahankan, mengelolanya dan memeliharanya dari kerusakan demi kemaslahatan manusia itu sendiri, sehingga manfaatnya dapat dinikmati sampai masa yang akan datang. Pengertian ini sangat luas cakupannya, misalnya di bidang pertanian digalakkan pupuk organic, di bidang 3 industry mereka menerapkan industri ramah lingkungan, dan di bidang Kesehatan digalakkan juga pengobatan secara alami.

Jadi, seruan kembali ke alam menjadi sangat relevan di jaman modern ini dan patut untuk di dorong agar dimengerti dan semakin luas diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Apabila hal ini dikaitkan dengan kekayaan sumber daya hutan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, maka banyak kegiatan yang bisa digali dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Salah satunya adalah kegiaan wisata di hutan, baik itu di hutan alam maupun di hutan buatan.

Salah satu bentuk wisata itu adalah dengan cara memanfaatkan keindahan alam, kesegaran dan kenyamanan lingkungan hutan. Kegiatan wisata dengan memanfaatkan potensi hutan ini dapat dilakukan di berbagai status dan fungsi hutan yang diperuntukkan untuk itu, seperti hutan konservasi, hutan kota, maupun di Taman Hutan Raya.

Para ahli berpendapat bahwa ekosistem hutan dapat memberikan kenyamanan yang berpengaruh pada peningkatan kesehatan manusia. Disamping itu, keinginan masyarakat berwisata di hutan pun terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Sejalan dengan hal ini, konsep “Forest Healing” pun mulai berkembang dibeberapa kawasan hutan di Indonesia. Di Jepang pada tahun 2018 , Dr. Qing Li memperkenalkan istilah “Forest bathing” atau dikenal sebagai “shinrin-yoku” yang sebenarnya di Jepang sudah mulai dikenalkan sejak tahun 1980-an.

Menurut Mi Hyun Seul dan Eun Jeong Lee dalam Podcast Kabar Hutan (2022) menyebutkan bahwa kegiatan ini dapat menjadi terapi di hutan untuk meningkatkan kesehatan mental dan jasmani, termasuk untuk meningkatkan imun. Kesehatan mental tersebut dapat termasuk meningkatkan suasana hati, meningkatkan vitalitas, meningkatkan pemikiran kreatif, memperbaiki tidur dan mengurangi kecemasan (https://soundcloud.com/cifor-forests/mengenal-forest-healing-potensi-hutan-untuk-wisata-terapi?utm_source=Email&utm_campaign=social_sharing&utm_medium=widgetutm_content=https%3A%2F%2Fsoundcloud.com%2Fcifor-forests%2Fmengenal-forest-healing-potensi-hutan-untuk-wisata-terapi).

Untuk dapat memperoleh hasil yang maksimal dari kegiatan ini, hutan yang menjadi tempat kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti aspek fisik (termasuk antara lain temperature udaha, kebisingan dan kelerengan), estetika, fasilitas dan daya dukung kawasan.

Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan kegiatan Forest Healing, harus terkoneksi langsung dengan alam, melakukan kegiatan sesuai panduan tanpa halangan, dalam kondisi sepi dan tenang sehingga dapat menikmati dan meresapi alam sekitar dengan baik. Oleh karena itu, kapasitas untuk pengunjung yang melakukan Forest Healing di suatu kawasan harus dibatasi.

Ada beberapa kawasan hutan yang saat ini sudah dapat menyediakan layanan Forest Healing, seperti di Taman Hutan Raya (THR) Juanda, di Bandung. Lokasi THR Juanda 4 yang tidak jauh dari kota Bandung menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk berkunjung ke tempat ini.

Disamping itu, kawasan hutan seluas 526 Hektar ini telah dikelola dengan baik sehingga diharapkan akan dapat memberikan pelayanan secara optimal kepada pengunjungnya. Pelayanan yang baik menjadi penting dalam pengelolaan Forest Healing agar pengunjung dapat dipastikan memperoleh kenyamanan semenjak memasuki kawasan sampai mereka selesai melaksanakan kegiatan. (https://tahurabandung.com/)

Tempat lain yang sedang dan terus dikembangkan untuk tujuan Forest Healing adalah di Taman Wisata Ranca Upas (Healing Forest Ranca Upas). Kawasan hutan seluas kurang lebih 500 hektar ini terletak di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan saat ini dikelola oleh Perum Perhutani. Lokasi ini tidak jauh dari Bandung, hanya sekitar 50 km atau 2 jam perjalanan.

Kegiatan Forest Healing di Taman Wisata Ranca Upas dibagi dalam 5 (lima) segmen/pos yang disesuaikan dengan kondisi fisik lapangan. Dari hasil pelaksanaan selama ini, dapat diketahui bahwa peserta Forest Healing di Taman Wisata Ranca Upas berhasil meningkatkan kondisi mental mereka. Emosi peserta kegiatan menjadi menurun, tekanan darah normal dan detak jantung menjadi sangat baik. Kebugaran fisik tentu saja agak sulit diukur dalam kurun waktu sesaat, namun demikian, apabila kegiatan Forest Healing ini dapat dilakukan secara teratur, dipercaya akan mampu meningkatkan kebugaran fisik sebagaimana penelitian di luar negeri.

Perum Perhutani sebagai pengelola Kawasan hutan di Pulau Jawa sudah mengembangkan banyak lokasi wisata alam yang memanfaatkan keindahan dan kekayaan ekosistem hutan yang ada di Pulau Jawa, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Hampir seluruh lokasi wisata alam tersebut dapat diakses dengan mudah. (https://www.perhutani.co.id/tag/wisata-alam/ ; https://www.perhutani.co.id/tag/wisata-perhutani/)

Salah satu contoh misalnya Puthuk Truno yang berlokasi di Tretes, Padaan, Jawa Timur. Daya tarik utama obyek wisata alam ini adalah air terjun setinggi hampir 45 m dan dikelilingi oleh 5 hutan alam yang masih lebat, suatu lingkungan yang sudah jarang dapat diketemukan di Pulau Jawa.

Terletak di daerah pegunungan, Puthuk Truno tidak jauh dari kota Surabaya, yaitu sekitar 80 km atau sekitar 1 jam perjalanan, membuat lokasi ini menarik untuk dikunjungi. Selain melaksanakan kegiatan berkemah, lintas alam dan menikmati keindahan alam, wisatawan juga akan memperoleh cerita legenda rakyat terkait air terjun ini, yaitu kisah cinta sejati antara Joko Taruno dan Sri Gading Lestari.

Selain itu, obyek wisata alam yang terkait dengan Kawasan hutan juga telah dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu dalam bentuk Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang tersebar di seluruh Indonesia (http://p3ejawa.menlhk.go.id/article37-taman-nasional-di-indonesia.html).

Saat ini Pemerintah Indonesia telah menetapkan 51 Taman Nasional yang tersebar di seluruh Indonesia dan di setiap Taman Nasional tersebut selalu terdapat Zona Pemanfaatan dan Zona Rimba, yaitu zona atau daerah yang dapat menampung kegiatan wisata alam, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan Taman Nasional Kerinci Seblat. Berbeda dengan Taman Nasional yang tidak seluruh awasannya untuk kegiatan wisata, maka Taman Wisata Alam menyediakan seluruh arealnya untuk menampung kegiatan wisata alam. Tentu saja keunikan dan keindahan alam menjadi daya Tarik bagi setiap Taman Wisata Alam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Saat ini terdapat 115 Taman Wisata Alam (https://rimbakita.com/taman-wisata-alam/).


Mewujudkan Hutan Kota

Kawasan Bekasi, seperti lazimnya wilayah Pantura dikenal punya hawa panas. Namun tak tidak demikian halnya dengan kota mandiri Mutiara Gading City (MGC) yang dikelola oleh ISPI Group. Di lokasi yang hanya sepelemparan batu dari Teluk Jakarta itu, sekitar 20 hektare hutan kota nan rimbun menawarkan hembusan kesejukan.

Kawasan yang dulunya berupa tanah gersang kini berubah menjadi tujuan wisata untuk melepas penat dan tempat berolahraga bagi warga sekitar. Tak hanya itu, hutan kota dengan berbagai jenis pohon itu kini juga menjadi habitat yang nyaman bagi berbagai jenis satwa mulai dari serangga, tupai, burung, hingga biawak (MGC EWS Version 7 ok.mp4).

Pengembangan hutan kota di MGC dimulai medio tahun 2014. Saat itu Komisaris Utama ISPI Group bertemu dengan Alumni IPB warga Genksiers, yang merupakan penggiat penghijauan. Setelah melewati obrolan hangat, keduanya sepakat untuk melakukan penghijauan masif di MGC.

Dari pembicaraan itu, ISPI Group secara swadana mendukung pembiayaan pelaksanaan penghijauan. Sementara warga Genksiers ini mengimplementasikan ilmunya saat mengenyam pendidikan di IPB dan juga pengalamannya selama bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk bertanggung jawab pada pelaksanaan penghijauan dari aspek teknis dan sosial.

ISPI Group mengaku tak punya tujuan khusus termasuk secara komersial mengapa sebagian areal perumahan yang dikelolanya dijadikan lokasi pegembangan hutan kota. “Tidak ada niat khusus, karena saya suka saja,” katanya saat itu. Dia menyatakan menerima usulan yang diajukan untuk membangun hutan. “Kalau real estate lain bangun mall, sudah banyak. Kita bangun hutan untuk mengembalikan ekosistem,” kata orang ISPI Group itu.

Rencana itu awalnya mulai direalisasikan di Cifest Cikarang, Kabupaten Bekasi. Di sana Sang Genksier yang mengawali karirnya sebagai petugas reboisasi mengenjot penghijauan dengan jabon, salah satu jenis tanaman cepat tumbuh. (Foto-foto)

Dalam waktu singkat, dampak dari penanaman jabon langsung terlihat. Hal itu kemudian menginspirasi untuk dilakukannya melakukan hal serupa di kota mandiri MGC.

Di areal perumahan seluas 300 hektare itulah tantangan sebenarnya dihadapi. Pasalnya, lahan di MGC masuk kategori tandus. Karakter tanahnya pun unik dengan porositas tinggi yang membuat air langsung ‘hilang’ setelah disiram. Anehnya, saat hujan deras air bisa menggenang. Ini dikarenakan bagian dalam dari lahan tersebut merupakan tanah lempung. Tantangan lain adalah panas matahari menyengat yang bisa membuat tanaman kering.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, penanaman dilakukan dengan membangun saluran non permanen untuk mengairi tanaman tanpa harus kebanjiran. Cara kedua, tanaman tidak ditempatkan di lubang tanam, melainkan ditempatkan pada gundukan tanah yang sebelumnya sudah ditambah dengan pupuk kandang. Bila diperlukan, ditempatkan alat irigasi tetes yang terbuat dari botol bekas. Teknik tersebut diterapkan untuk berbagai jenis tanaman buah-buahan multiguna (Surga Mini di Bekasi).

Untuk pohon kayu-kayuan (tanaman non-buah-buahan), teknik penanaman tetap normal dengan menggunakan lubang tanam biasa. Setiap tanaman yang mati langsung 7 disulam dengan bibit baru. Pohon juga dipasang label nomor yang terdokumentasikan pada buku induk. Berdasarkan label itu, maka kondisi setiap pohon terekam secara pasti.

Beres soal tantangan teknis, ada tantangan sosial mesti dihadapi. Pertama adalah sikap masyarakat sekitar yang belum menyadari pentingnya penanaman pohon. Area penanaman sering dijadikan lokasi penggembalaan yang membuat bibit dilalap ternak. Tak jarang juga pohon dicabut karena iseng. Tantangan dari sisi sosial juga datang dari manajemen ISPI Group dan pelaksana di bawahnya. Suatu ketika arsitek perumahan MGC menebang pohon yang telah ditanam untuk kepentingan desain. Arsitek tersebut pun ditegur langsung oleh ISPI Group: “Lahannya kan masih luas, kenapa tebang pohon yang ada”.

Dari situasi tersebut perlu ditekankan pentingnya penyuluhan tentang penghijauan pada semua level sasaran. Masyarakat dan pelaksana di lapangan menjadi sasaran utama penyuluhan. Masyarakat diberi pemahaman agar tak lagi ngangon ternak di areal penanaman. Sebagai gantinya masyarakat bisa mengambil rumput yang tumbuh di bawah tegakan. Manajemen ISPI Group menjadi sasaran penunjang penyuluhan yang ikut menentukan keberhasilan penghijauan. Sementara Komisaris Utama ISPI Group menjadi sasaran penentu sebab menjadi pihak yang paling menentukan dari rencana pembangunan hutan kota.

Penghijauan perlu ditekankan, apalagi dengan tujuan membangun hutan kota tidak bisa dilakukan berdasarkan keinginan satu pihak saja. Kebersamaan semua pihak harus terbangun untuk mencapai sebuah tujuan besar yang manfaatnya nanti bisa dirasakan semua pihak.


Dua puluh hektar

Sejak tahun 2015 lalu, warga Genksiers ini telah menanam sekitar 50.000 batang pohon dengan lebih dari 150 jenis tanaman. Pohon yang ditanam terbagi-bagi dalam beberapa klaster yang jika ditotal mencapai sekitar 20 hektare.

Ada pohon penghijauan seperti sengon, gmelina, jabon dan akasia. Ada juga pohon buah-buahan multiguna seperti mangga, jambu air, jambu jamaika, alpukat, sawo, nangka, kelengkeng, durian, dan belimbing. Ia juga membuat klaster khusus sebagai arboretum mini yang ditanami berbagai tanaman langka dan eksotis dari seluruh penjuru Indonesia. Ada merbau, sempur, damar, hingga kepel, gowok, buni, mentaos, gayam, campolay/alkesah, kesturi, bisbul, dan kesemek.

Di sela tegakan dimanfaatkan untuk menanam berbagai jenis tanaman sela seperti nanas, porang, talas, singkong, jagung, kangkung, bayam, cabe, terong, tomat, yang bisa dimanfaatkan dalam periode pendek.

Perluasan hutan kota dipastikan akan terus berlangsung seiring dengan rencana pengembangan kota mandiri MGC. Selain di MGC, pengembangan hutan kota kini juga dilakukan di kota mandiri Mutiara Columbus, Cimuning, Kabupaten Bekasi.

Jika dikalkulasi, tak sedikit dana yang sudah dikeluarkan untuk membangun hutan kota ini. Setiap batang pohon yang ditanam butuh biaya sebesar Rp 11.450 mulai dari biaya bibit hingga tumbuh hidup. Sementara setiap bulan ada dana perawatan sebesar Rp 50 juta. Tapi karena semua pihak sudah berkomitmen untuk berkontribusi dana, pemikiran, dan tenaga maka hutan kota MGC terus tumbuh.


Manfaat

Tumbuhnya hutan kota berdampak langsung pada ekosistem di kota mandiri MGC. Hutan yang tumbuh memberi keteduhan pemandangan dan kesejukan udara bagi masyarakat baik yang tinggal di MGC maupun masyarakat sekitarnya. (Hutan simpan kebaikan - Bagian 3 - ANTARA News).

Meski belum ada pengukuran secara langsung, pengunjung yang datang bisa merasakan perbedaan iklim mikro saat berada di areal hutan kota MGC. Suhu terasa lebih dingin dan udara lebih segar karena pohon memproduksi banyak oksigen.

Kawasan hutan kota itu kini menjadi tujuan melepas penat untuk berwisata bagi warga. Manajemen MGC menggratiskan siapa saja yang ingin menikmati indahnya hutan kota. Biasanya, warga memanfaatkan kawasan itu untuk berolahraga, seperti bersepeda atau jogging santai. Warga juga bisa menikmati fasilitas wisata lain yang disediakan, di klaster South Lake, tentu dengan biaya tambahan yang terjangkau.

Tak hanya bagi manusia, keberadaan hutan kota itu kini juga menjadi habitat yang nyaman bagi berbagai jenis satwa. Saat berada di MGC kita bisa menyaksikan keindahan kepak sayap berbagai jenis kupu-kupu dan mendengar nyanyian tonggeret yang bersahutan dengan katak. Berbagai jenis burung, termasuk burung migran lokal sering mampir ke danau kecil yang ada di tengah hutan MGC untuk beristirahat.


Gaharu dan Kesehatan

Gaharu merupakan komoditi hasil hutan non kayu yang saat ini menjadi perbincangan banyak kalangan. Dalam kehidupan sehari-hari telah dikenal pepatah "sudah gaharu cendana pula". Pepatah ini mengindikasikan bahwa sebenarnya komonditi gaharu sudah dipopulerkan oleh nenek moyang kita dan menjadi bukti sejarah bahwa keharuman gaharu telah dikenal sejak ratusan tahun yang lalu.

Dilihat dari wujudnya, gaharu memang sangat unik. Gaharu adalah sebuah produk 9 yang berbentuk gumpalan padat berwarna coklat kehitaman sampai hitam dan berbau harum yang terdapat pada bagian kayu atau akar tanaman pohon inang, yang telah mengalami proses perubahan fisik dan kimia akibat terinfeksi oleh sejenis jamur. Oleh sebab itu tidak semua pohon inang penghasil gaharu mengandung gaharu. Jika pohon inang itu tidak terinfeksi penyakit, maka tidak ada gaharu yang terbentuk di dalamnya.


Tumbuhan dan proses terjadinya gaharu.

Saat ini diperkirakan terdapat lebih kurang 25 jenis tumbuhan penghasil gaharu yang dikelompokkan ke dalam delapan marga dan tiga suku. Berdasarkan sebaran tempat tumbuh, tumbuhan penghasil gaharu umumnya tumbuh di Pulau Kalimantan (12 jenis) dan Pulau Sumatera (10 jenis), kemudian dalam jumlah terbatas tumbuh di Kepulauan Nusa Tenggara (3 jenis), Pulau Papua (2 jenis), Pulau Sulawesi (2 jenis), Pulau Jawa (2 jenis), dan Kepulauan Maluku (1 jenis).

Proses terjadinya gaharu di alam dimulai dari adanya pelukaan pada bagian batang, cabang atau ranting pohon. Luka pada pohon bisa disebabkan karena patah akibat kena angin, petir, dipatuk burung, kena senjata tajam atau alat berat pada saat penebangan hutan.

Apabila di sekitar luka terdapat “jamur pembentuk” gaharu dan masuk ke jaringan sel kayu maka kemungkinan akan terjadi pembentukan gaharu. Ada juga kemungkinan pohon yang tumbuh alami di hutan sengaja dilukai dengan harapan agar suatu saat dapat terbentuk gaharu. Pembentukan gaharu melalui cara buatan atau alami, dua-duanya berkaitan dengan proses patologis yang dirangsang oleh adanya luka pada batang yang patah, cabang atau ranting. Luka tersebut menyebabkan pohon terinfeksi oleh penyakit dapat berupa bakteri, virus maupun jamur, yang diduga mengubah pentosan atau selulosa menjadi resin atau damar. Semakin lama kinerja penyakit berlangsung, maka kadar gaharu semakin tinggi.


Kandungan dan manfaat

Terdapat beberapa zat penting yang terkandung dalam gubal (bagian luar potongan melintang kayu) gaharu . Berdasarkan hasil penelitian terdapat 17 macam senyawa yang terdapat pada gaharu. Penelitian lain menyebutkan bahwa terdapat 31 unsur kimia yang terkandung di dalam gaharu dan bahan kimia penyusun utamanya.

Sejak zaman dahulu gaharu sudah dimanfaatkan secara meluas oleh berbagai kalangan masyarakat, baik oleh kalangan elit kerajaan, masyarakat klas menengah maupun masyarakat suku pedalaman di Sumatera dan Kalimantan. Gaharu dengan demikian mempunyai nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang cukup tinggi. Secara tradisional gaharu dimanfaatkan antara lain dalam bentuk dupa untuk acara ritual dan keagamaan, pengharum tubuh dan ruangan, bahan kosmetik dan obat-obatan sederhana. Saat ini 10 pemanfaatan gaharu telah berkembang demikian meluas antara lain untuk parfum, aroma terapi, sabun, body lotion, bahan obat- obatan yang memiliki khasiat sebagai anti asmatik, anti mikrobia, dan stimulan kerja syaraf dan pencernaan.

Gaharu dengan aromanya yang khas digunakan masyarakat di Timur Tengah sebagai bahan wewangian. Di Cina, gaharu dimanfaatkan sebagai obat sakit perut, gangguan ginjal, hepatitis, asma, kanker, tumor, dan stres. Selain itu gaharu telah dipergunakan sebagai bahan baku industri parfum, kosmetika, dan pengawet berbagai jenis asesori.

Karena aromanya harum, gubal gaharu diperdagangkan sebagai komoditi elit untuk keperluan industri parfum, tasbih, membakar jenazah bagi umat hindu, kosmetik, hio, setanggi (dupa), dan obat- obatan. Di samping itu dengan perkembangan ilmu dan teknologi industri, saat ini berbagai negara memanfaatkan gaharu selain sebagai bahan pengharum (parfum) dan kosmetik, juga telah berkembang industri pemanfaatan gaharu sebagai bahan baku industri obat herbal alami, untuk pengobatan stres, asma, reumatik, radang lambung dan ginjal, malaria, bahan antibiotic, TBC, liver, kanker, dan tumor yang masih dalam proses uji klinis.

Limbah bekas gaharu yang telah disuling digunakan untuk dupa dan bahan untuk upacara agama, sedangkan air suling gaharu dimanfaatkan untuk kesehatan, kecantikan, kebugaran serta bahan minuman (kopi) oleh masyarakat di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan beberapa daerah lain di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Secara ekonomi, manfaat gaharu telah dirasakan oleh banyak fihak. Meningkatnya perdagangan gaharu sejak tiga dasawarsa terakhir ini. Pemerintah daerah Kalimantan dan Sumatera misalnya, berpuluh-puluh tahun menikmati berkah dari keberadaan gaharu, baik sebagai sumber pendapatan masyarakat maupun penerimaan daerah. Besarnya permintaan pasar, harga jual yang tinggi, dan pola pemanenan yang berlebihan serta perdagangan yang masih mengandalkan pada alam tersebut, maka jenis-jenis tertentu misalnya Aquilaria dan Gyrinops saat ini sudah tergolong langka, dan masuk dalam lampiran Convention on International Trade on Endangered Spcies of Flora and Fauana (Appendix II CITES).

Walaupun sejak 1994 Indonesia berkewajiban melindungi pohon penghasil gaharu, namun menurut kenyataan, keberadaan pohon penghasil gaharu tersebut di Indonesia tidak terkecuali di Sumatera dan Kalimantan semakin langka. Selama ini masyarakat hanya tinggal memanen gaharu yang dihasilkan oleh alam. Seringkali masyarakat tidak tahu pasti kapan pohon penghasil gaharu mulai ada atau tidak adanya gaharu 11 pada pohon tersebut. Menurut hasil kajian, dari 20 pohon penghasil gaharu yang ditebang di hutan alam hanya ada satu atau sering sama sekali tidak ada yang mengandung gaharu. Kalaupun ada pohon yang mengandung gaharu, maka jumlah gaharu yang ada di pohon tersebut hanya beberapa gram saja. Oleh karena itu dapat dibayangkan kalau pencari gaharu mendapatkan gaharu kira-kira 5 kilogram, mungkin puluhan atau bahkan ratusan pohon penghasil gaharu yang harus ditebang. Praktek semacam inilah yang mengakibatkan jumlah pohon pengahasil gaharu di alam semakin menurun dari tahun ke tahun sehingga mengakibatkan keberadaan pohon penghasil gaharu semakin terancam.


Upaya pelestarian

Karena teknologi pengolahan yang terus berkembang, produk gaharu yang diperdagangkan dalam negeri saat ini tidak saja terbatas pada chip atau serpihan dengan bermacam-macam kelas, tapi juga sudah mengarah ke produk turunannya, antara lain: minyak, sabun, lulur, cream whitening, lotion, makmul, hio, obat nyamuk, pembersih muka, pemanfaatan untuk obat-obatan dan aroma terapi. Bahkan saat ini sudah dikembangkan daun jenis Aquilaria dan Gyrinops untuk bahan pembuatan minuman teh karena kandungan zat anti oksidan dalam daun yang cukup tinggi.

Prospek untuk mengembalikan gaharu menjadi komoditi andalan kembali terbuka dengan ditemukannya teknologi rekayasa pembentukan gaharu. Semula sangat dirasakan bahwa pelestarian pohon penghasil gaharu sulit dilaksanakan. Kalaupun ada usaha konservasi dan budidaya namun skalanya terbatas dan hanya dilakukan oleh lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan LSM konservasi. Sementara masyarakat secara luas enggan untuk melakukan budidaya pohon penghasil gaharu karena memang tidak memberikan keuntungan apa-apa. Namun, sejak dua puluh tahun terakhir, animo masyarakat untuk menanam pohon inang penghasil gaharu cukup tinggi. Saat ini jumlah tanaman penghasil gaharu di Indonesia cukup luas, yang diperkirakan mencapai 5 juta pohon, yang tersebar maupun yang berkelompok dalam satu hamparan yang kompak. Di sini anggota Ganksiers berperan untuk ikut meneliti dan mengembangkan gaharu yang mulai dirasakan manfaat ekonominya.


Kearifan Masyarakat Adat

Kharisma Nugroho, Fred Carden dan Hans Antlov dalam bukunya “Local Knowledge Matters: Power, context and policy making in Indonesia” (2018) dengan membahas sepuluh kasus penggunaan pengetahuan lokal dalam kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, memastikan bahwa kepercayaan dan pengalaman hidup masyarakat dapat menjadi titik awal dalam pelaksanaan pembangunan melalui metodologi dekolonisasi.

Dengan demikian, peran para ahli bukan hanya memberi solusi siap pakai atau “praktik terbaik” atau bahkan untuk secara terbatas menciptakan pengembangan pengetahuan ahli. Yang lebih penting yaitu membantu warga terlibat dalam pertimbangan yang bermakna, untuk mengenali pengetahuan mereka dan memberi mereka suara. Oleh karena itu, dalam hal ini, masalahnya bukan salah satu dari “ilmu pengetahuan apa”, melainkan tentang “pengetahuan siapa” dan untuk apa gunanya.

Di Indonesia, pengakuan terhadap siapa membuat dan siapa merasakan dampaknya semakin penting seiring dengan perpindahan negara ke sistem pemerintahan yang tersentralisasi saat ini. Umumnya pelaksanaan sentralisasi bukan sekedar pemusatan kewenangan, tetapi juga pemusatan atau monopoli pengetahuan. Indonesia yang mempunyai 1.340 suku bangsa, dengan lebih dari 17.000 pulau, peluang dan kebutuhan untuk mengintegrasikan ragam pengetahuan lokal untuk mengadaptasi kebijakan lokal sangat penting.

Dalam artikel ini apa yang menjadi dasar kebijakan pengelolaan sumberdaya alam itu telah dan terus dipelajari serta digunakan sebagai dasar penetapan kebijakan pemerintah. Misalnya komunitas suku adat Baduy yang legendaris di Banten Selatan, Kabupaten Lebak. Kehidupan suku ini sangat bijak untuk dijadikan patron/pola kehidupan yang mandiri, swasembada, swadesi konservasionis terhadap pengelolaan sumber saya alam secara lestari.

Masyarakat suku Baduy Dalam yang tinggal di daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten itu, berada di bagian Pegunungan Kendeng ( 900 m dpl), tepatnya di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Luas wilayahnya 5.101,85 hektar, dengan jumlah penduduk sebanyak 7.331 jiwa serta pertambahan pertahun rata-rata 1,79%.

Dalam kehidupan masyarakat suku “Baduy Dalam” terdapat kearifan lokal utama untuk mempertahankan kehidupan adatnya yang disebut “Pikukuh dan Buyut”. Artinya “pedoman adat, aturan hidup dan kepercayaan”. Ada tiga bagian dalam pelaksanaan “Pikukuh dan Buyut” itu, yaitu tabu untuk melindungi kemurnian sukma (manusia), 13 tabu untuk melindungi kemurnian mandala (lingkungan alam), tabu untuk melindungi kemurnian tradisi.

Dengan norma pokok tersebut—yang dilaksanakan pada setiap aspek kehidupan dalam bentuk pemeliharaan dan tindakan—terbukti mampu mempertahankan kelangsungan hidup lestari sejak akhir abad ke-18. Dalam bidang pertanian, masyarakat Baduy Dalam melakukan kegiatan antara lain dengan berhuma (tanam padi di darat/ bukan di sawah) secara berpindah pindah. Jika selesai masa panen huma, maka lahan dibiarkan istirahat dan mencari blok lahan selantjutnya di tempat lain, sementara blok lahan setelah panen ditanami pohon buah-buahan jenis Multi Purposes Tree Spesies (MPTS).

Untuk menunjang kehidupan suku Baduy Dalam, mereka menerapkan beberapa kaidah kearifan khusus, yang tidak boleh digantikan dengan mata pencaharian yang lain. Dalam kegiatan tanam padi huma, diyakini ada dua nilai hakiki, yaitu nilai religi dan nilai sosial. Nilai religi dalam tanaman padi huma meliputi tanaman padi huma dihormati, dibahagiakan dan disanjung, dikawinkan dengan metode penanaman di ladang /huma dengan tunggak kayu (tidak boleh dicangkul), diangkut tidak boleh dengan kendaran bermotor, padi yang dijadikan beras tidak boleh digiling melainkan hanya di tumbuk, memasaknya tidak boleh dibakar/menjadi kerak, tidak boleh terbuang percuma.

Adapun nilai sosial dari prasarana tanaman padi meliputi lumbung padi sebagai simbul keberhasilan dan status sosial, cadangan pangan dalam kehidupan di hari tua, sarana untuk saling bantu membantu dalam kehidupan, serta cadangan kehidupan yang meyakinkan.

Status tanah ulayat/adat masyarakat adat ini, yang berada di dalam kawasan hutan telah dipayungi Perda Kab. Lebak No.13 tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy serta UU NO 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada 2001 terbit pula Perda No 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy seluas 5.101, 85 hektar. Dinyatakan dalam Perda ini bahwa masyarakat Baduy Dalam mendiami 3 kampung yaitu Cikeusik, Cikartawana, dan Cibeo dan masyarakat Baduy Luar mendiami 45 kampung dan 6 babakan.

Disamping itu, Kawasan Adat Suku Baduy telah dinyatakan sebagai suatu Kawasan Wisata dengan Perda Kab. Lebak No.15 tahun 1989 dan Perda Kab. Lebak No.33 Tahun 1996 tentang Retribusi Masuk Kawasan Wisata Baduy.

Dengan kearifan lokal itu, masyarakat Baduy khususnya Baduy Dalam masih tetap eksis, mampu mandiri dengan tingkat kesejahteraan yang baik dengan kondisi lingkungan hidup yang sehat, serta setiap tahun secara tradisional dapat memberikan kontribusi hasil bumi kepada Pemda Kabupaten Lebak dan Pemda Provinsi Banten melalui acara adat Seba Baduy.

Berdasarkan Undang-undang No.9 Tahun 1990 dinyatakan bahwa pariwisata adalah perjalanan dari tempat asal wisatawan tinggal ke suatu tempat yang dianggap menarik dengan tujuan untuk mengisi waktu luang atau rekreasi. Dengan memperhatikan 14 potensi alam Baduy Dalam yang lestari, konservatif, mandiri, lingkungan yang sehat dan menyehatkan itu sangatlah besar peluangnya untuk menjadi destinasi wisata alam hutan yang sehat dan menyehatkan. Hal ini sangat mendukung program Pemerintah yang pada tahun 2021 telah menyatakan bahwa kawasan alam Adat Baduy sebagai salah satu destinasi Wisata Alam Nasional, yang sekaligus masuk ke kriteria kegiatan pemanfaatan obyek wisata di kawasan hutan yang sehat dan menyehatkan (Forest Healing) yang lestari.


Penutup

Warga Genksi Fahutan IPB pada umumnya kini telah menjalani masa purna bhakti. Dengan karier yang semula tersebar di berbagai bidang dan tempat, kini justru berkumpul kembali, serupa ketika di ruang kelas, yang berupa ruang media sosial. Dengan memperhatikan perkembangan pertanian dalam arti luas, termasuk kehutanan, kita senantiasa mendorong terjadinya perubahan paradigma terhadap fungsi hutan bagi kehidupan umat manusia dan segala makluk hidup di bumi, melalui jasa lingkungan hutan yang tidak tergantikan. Untuk itulah dalam artikel ini kami memilih topik “kembali ke hutan”.

“Pilih kata-kata terakhir anda, ini adalah yang terakhir kalinya. Karena kau dan aku, kita semua dilahirkan untuk mati”. Demikian ucapan Lana Del Rey dalam lagunya “Born to Die”.

Tapi artikel ini bukan ingin menutup suatu akhir dari perjalanan hidup. Kita selalu merawat semangat untuk mengantarkan generasi penerus, melalui karya yang bisa diwujudkan, lestarinya hutan, sehatnya lingkungan, sampai akhir jaman ?


General Apply

You're in the right place! Just drop us your cv. How can we help?

Validation error occured. Please enter the fields and submit it again.
Thank You ! Your email has been delivered.